Selasa, 26 April 2016

wawasan indonesia

Wawasan Nusantara dan Pengertian Wawasan Nusantara

Sahabat Genggam Intenet Taukah kenapa Negara Indonesia yang sedemikian besarnya menjadi negara yang Damai dan saling menghormati antar satu suku dengan suku yang lainya. nah sob Inti dari Kalimat tadilah yang akan kita coba bahas di kesempatan kali ini, jadi sobat haruslah memahami dengan seksama dan benar-benar agar nantinya kita juga akan lebih mencintai negri yang begitu Indah dengan Keragaman Budaya yang luar biasa ini. Baiklah sekarang kita langsung saja menyimak Pengertian Wawasan Nusantara di bawah ini.

Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga Papua.
Wawasan Nusantara
Meskipun berbeda, Indonesia bsia bersatu karena memiliki Pancasila dan dan UUD yang bisa menyatukan perbedaan tersebut sehingga sikap bangsa Indonesia bisa menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita harus memiliki sikap dengan toleransi yang cukup tinggi dan menghargai setiap perbedaan yang ada.

Aspek Wawasan Nusantara

Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara.
1. Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Yang kedua dari aspek wawasan nusantara adalah sosial budaya dimana kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oelh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu mencegah adanya konflik intern antar warga negara. Jadi perbedaan yang ada di Indonesia harus menjadi senjata untuk membuat negara ini semakin maju dan bersatu sehingga Indonesia semakin kuat dan kokoh.

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang berhasil.

Fungsi Wawasan Nusantara

Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara.
1. Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Dan yang terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.
Demikian artikel Pengertian Wawasan Nusantara ini, semoga apa yang saya sampaikan di sini bisa membuat sobat lebih memahami pentingnya arti kebersamaan antar Suku bangsa, dan lebih mencintai Indonesia Tentunya. Jika sobat memiliki pertanyaan seputar Wawasan Negara ataupun pertanyaan lainnya, silahkan saja sobat tanyakan di kotak komentar yang ada di bawah ya. Saya rasa cukup sampai di sini, akhir kata, terima kasih.

lagu daerah

JALI-JALI 
Lagu Daerah Nusantara Provinsi DKI Jakarta 

Ini dia si jali-jali
lagunya enak lagunya enak merdu sekali
capek sedikit tidak perduli sayang
asalkan tuan asalkan tuan senang di hati

palinglah enak si mangga udang
hei sayang disayang pohonnya tinggi pohonnya tinggi buahnya jarang
palinglah enak si orang bujang sayang
kemana pergi kemana pergi tiada yang m’larang

disana gunung disini gunung
hei sayang disayang ditengah tengah ditengah tengah kembang melati
disana bingung disini bingung sayang
samalah sama samalah sama menaruh hati

jalilah jali dari cikini sayang
jali-jali dari cikini jalilah jali sampai disini


SURILANG JOT-NJOTAN 
Lagu Daerah 
Nusantara Provinsi DKI Jakarta / Betawi

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Ada hujan rintik perlahan (surilang jot-njotan)
Rahmat Tuhan semesta alam (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Kagak gune cantik rupawan aduh sayang
Kagak gune cantik rupawan eh sayang aduh sayang
Kalo kagak suka sembahyang

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Burung elang di pinggir jalan (surilang jot-njotan)
Dideketin eh malah terbang (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Sie-sie puasa sebulan aduh sayang
Sie-sie puasa sebulan eh sayang aduh sayang
Kalo cuma ngomongin orang

Pantun ini ya tuan pantun nasehat
Didengerin ya nona buat dijalanin
Kalau sebel en kesel (en sebel eh kesel)
Maapin aje (eh biarin aje)
Pahalenye eh buat kite sendiri

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Kue cubit di atas nampan (surilang jot-njotan)
Jadi sehat kalo dimakan (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Tiada gune uang disimpan aduh sayang
Tiada gune uang disimpan eh sayang aduh sayang
Kalo zakat enggak dibayarkan

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Baek ati ente lakuin (surilang jot-njotan)
Kagak rugi aye jaminin (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Naek haji niatin aduh sayang
Naek aji kite niatin eh sayang aduh sayang
Haji mabrur kite dambain.



ANAK KAMBING SAYA 
Lagu Daerah 
Nusantara Provinsi Nusa Tenggara

mana dimana anak kambing saya
anak kambing tuan ada di pohon waru
mana dimana jantung hati saya
jantung hati tuan ada di kampung baru

caca marica he hei
caca marica he hei
caca marica ada di kampung baru

caca marica he hey
caca marica he hey
caca marica ada di kampung baru.


AMPAR-AMPAR PISANG
Lagu Daerah 
Nusantara Propinsi Kalimantan Selatan

Ampar-ampar pisang
Pisangku balum masak
masak sabiji dihurung bari-bari
masak sabiji dihurung bari-bari

Manggarepak manggarepok
patah kayu bengkok
bengkok dimakan api
apinya cangcurupan
bengkok dimakan api
apinya cangcurupan.

Nang mana batis kutung
dikitip bidawang
nang mana batis kutung
dikitip bidawang.


PARIS BARANTAI 
Lagu Daerah 
Nusantara Provinsi Kalimantan Selatan
Pencipta Lagu dan Lirik : H. Anang Ardiansyah


Wayah pang sudah hari baganti musim
Wayah pang sudah
Kotabaru gunungnya Bamega
Bamega umbak manampur di sala karang
Umbak manampur di sala karang
Batamu lawanlah adinda
adinda iman di dada rasa malayang
iman didada rasa malayang


Pisang Silat tanamlah babaris
babaris tambangpang bamban ku halangakantambangpang bamban ku halangakan...
 

Pengertian HAM, Macam-Macam HAM, Contoh Pelanggaran HAM, dan Pelanggaran HAM di Indonesia

Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.

Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM. 

Pengertian HAMPengertian HAM

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.

Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.

Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :

Contoh Pelanggaran HAM

Contoh Pelanggaran HAM
  1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
  6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
  7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.


Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
  1. UU No. 39 Tahun 1999
  2. Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
  3. John Locke
  4. HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle
  6. Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  7. Haar Tilar
  8. HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
  9. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
  10. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
  11. Mahfudz M.D.
  12. HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
  13. Muladi
  14. Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
  15. Peter R. Baehr
  16. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
  17. Karel Vasak
  18. Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
  19. Miriam Budiarjo
  20. Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
  21. C. de Rover
  22. Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
  23. Austin-Ranney
  24. Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  25. A.J.M. Milne
  26. Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
  27. Franz Magnis Suseno
  28. Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
  29. Oemar Seno Adji
  30. Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
  31. G.J Wolhos
  32. Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
  33. Leah Kevin
  34. Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
  35. Komnas HAM
  36. HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.


Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia. 
  1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.


Macam-Macam HAM

Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM. 
  1. Hak Asasi Pribadi
  2. Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
    • Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
    • Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
    • Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
  3. Hak Asasi Politik
  4. Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
    • Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
    • Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
    • Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
  5. Hak Asasi Hukum
  6. Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
    • Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
    • Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
    • Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  7. Hak Asasi Ekonomi
  8. Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
    • Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
    • Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
    • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
    • Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
  9. Hak Asasi Peradilan
  10. Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
    • Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
    • Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
  11. Hak Asasi Sosial Budaya
  12. Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
    • Hak mendapatkan pengajaran.
    • Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.

Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.

Pelanggaran HAM di IndonesiaSelain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda tanya. 

Pelanggaran HAM di Indonesia

  1. Kasus tragedi 1965-1966
  2. Kasus tragedi 1965-1966
    Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut. 

    Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun. 

    Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab. 

    Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap. 
  3. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
  4. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
    Penembakan misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu. 

    Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili. 

    Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di an­­taranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di an­taranya tewas akibat ditembak. 

    Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya te­ri­kat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, la­ut, dan hutan 
  5. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
  6. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
    Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998. 

    Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya. 

    Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya. 
  7. Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
  8. Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
    Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial. 

    Saat menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar. 

    Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut. 
  9. Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
  10. Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
    Tragedi Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa. 

    Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.


Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting.


sumber: http://woocara.blogspot.com/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html

SEJARAH INDONESIA

Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau,[5] nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara.[6] Dengan populasi lebih dari 258 juta jiwa pada tahun 2016,[7] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpendudukMuslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa.[8] Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.
Ibu kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah SingapuraFilipinaAustralia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempahMaluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Berdasarkan rumpun bangsa (ras), Indonesia terdiri atas bangsa asli pribumi yakni Mongoloid Selatan/Austronesia dan Melanesia di mana bangsa Austronesia yang terbesar jumlahnya dan lebih banyak mendiami Indonesia bagian barat. Secara lebih spesifik, suku bangsa Jawa adalah suku bangsa terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia.[9] Semboyan nasional Indonesia,"Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda namun tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota dariASEAN, KAA, APECOKIG-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.

Etimologi

Kata "Indonesia" berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Indos yang berarti "Hindia" dan nesos yang berarti "pulau".[10] Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat.[11] Pada tahun 1850, George Windsor Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk "Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu".[12]Murid dari Earl, James Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari Kepulauan India.[13] Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu(Maleische Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indië), atau Hindia (Indië); Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde(istilah ini diperkenalkan tahun 1860 dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap kolonialisme Belanda).[6]
Sejak tahun 1900, nama Indonesia menjadi lebih umum pada lingkungan akademik di luar Belanda, dan golongan nasionalis Indonesia menggunakannya untuk ekspresi politik.[6] Adolf Bastian dari Universitas Berlin memasyarakatkan nama ini melalui bukuIndonesien oder die Inseln des Malayischen Archipels, 18841894. Pelajar Indonesia pertama yang menggunakannya ialahSuwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau pada tahun 1913.[11]

Sejarah

Sejarah awal

Peninggalan fosil-fosil Homo erectus, yang oleh antropolog juga dijuluki "Manusia Jawa", menimbulkan dugaan bahwa kepulauan Indonesia telah mulai berpenghuni pada antara dua juta sampai 500.000 tahun yang lalu.[14] Bangsa Austronesia, yang membentuk mayoritas penduduk pada saat ini, bermigrasi ke Asia Tenggara dari Taiwan. Mereka tiba di sekitar 2000 SM, dan menyebabkan bangsa Melanesia yang telah ada lebih dahulu di sana terdesak ke wilayah-wilayah yang jauh di timur kepulauan.[15] Kondisi tempat yang ideal bagi pertanian, dan penguasaan atas cara bercocok tanam padi setidaknya sejak abad ke-8 SM,[16] menyebabkan banyak perkampungan, kota, dan kerajaan-kerajaan kecil tumbuh berkembang dengan baik pada abad pertama masehi. Selain itu, Indonesia yang terletak di jalur perdagangan laut internasional dan antar pulau, telah menjadi jalur pelayaran antara India dan Tiongkok selama beberapa abad.[17] Sejarah Indonesia selanjutnya mengalami banyak sekali pengaruh dari kegiatan perdagangan tersebut.[18]

Sejak abad ke-1 kapal dagang Indonesia telah berlayar jauh, bahkan sampai ke Afrika. Sebuah bagian dari relief kapal di candiBorobudur, k. 800 M.
Di bawah pengaruh agama Hindu dan Buddha, beberapa kerajaan terbentuk di pulau KalimantanSumatera, dan Jawa sejak abad ke-4 hingga abad ke-14Kutai, merupakan kerajaan tertua di Nusantara yang berdiri pada abad ke-4 di hulu sungai Mahakam,Kalimantan Timur. Di wilayah barat pulau Jawa, pada abad ke-4 hingga abad ke-7 M berdiri kerajaan Tarumanegara. Pemerintahan Tarumanagara dilanjutkan oleh Kerajaan Sunda dari tahun 669 M sampai 1579 M. Pada abad ke-7 muncul kerajaan Malayu yang berpusat di Jambi, Sumatera. Sriwijaya mengalahkan Malayu dan muncul sebagai kerajaan maritim yang paling perkasa di Nusantara. Wilayah kekuasaannya meliputi Sumatera, Jawa, semenanjung Melayu, sekaligus mengontrol perdagangan di Selat Malaka, Selat Sunda, dan Laut Tiongkok Selatan.[19] Di bawah pengaruh Sriwijaya, antara abad ke-8 dan ke-10 wangsa Syailendradan Sanjaya berhasil mengembangkan kerajaan-kerajaan berbasis agrikultur di Jawa, dengan peninggalan bersejarahnya seperti candi Borobudur dan candi Prambanan. Di akhir abad ke-13, Majapahit berdiri di bagian timur pulau Jawa. Di bawah pimpinan mahapatih Gajah Mada, kekuasaannya meluas sampai hampir meliputi wilayah Indonesia kini; dan sering disebut "Zaman Keemasan" dalam sejarah Indonesia.[20]
Kedatangan pedagang-pedagang Arab dan Persia melalui Gujarat, India, kemudian membawa agama Islam. Selain itu pelaut-pelautTiongkok yang dipimpin oleh Laksamana Cheng Ho (Zheng He) yang beragama Islam, juga pernah menyinggahi wilayah ini pada awal abad ke-15.[21] Para pedagang-pedagang ini juga menyebarkan agama Islam di beberapa wilayah Nusantara. Samudera Pasai yang berdiri pada tahun 1267, merupakan kerajaan Islam pertama di Indonesia.

Kolonialisme


Peta Indonesia berkisar tahun 1674-1745 oleh Katip Çelebi seorang geografer asal Turki Utsmani.
Indonesia juga merupakan negara yang dijajah oleh banyak negara Eropa dan juga Asia, karena sejak zaman dahulu Indonesia merupakan negara yang kaya akan hasil alamnya yang berlimpah, hingga membuat negara-negara Eropa tergiur untuk menjajah dan bermaksud menguasai sumber daya alam untuk pemasukan bagi negaranya, Negara-negara yang pernah menjajah Indonesia antara lain:
Ketika orang-orang Eropa datang pada awal abad ke-16, mereka menemukan beberapa kerajaan yang dengan mudah dapat mereka kuasai demi mendominasi perdagangan rempah-rempah. Portugis pertama kali mendarat di dua pelabuhan Kerajaan Sunda yaitu Banten dan Sunda Kelapa, tapi dapat diusir dan bergerak ke arah timur dan menguasaiMaluku. Pada abad ke-17Belanda muncul sebagai yang terkuat di antara negara-negara Eropa lainnya, mengalahkan Britania Raya dan Portugal (kecuali untuk koloni mereka,Timor Portugis). Pada masa itulah agama Kristen masuk ke Indonesia sebagai salah satu misi imperialisme lama yang dikenal sebagai 3G, yaitu Gold, Glory, and Gospel.[22]Belanda menguasai Indonesia sebagai koloni hingga Perang Dunia II, awalnya melalui VOC, dan kemudian langsung oleh pemerintah Belanda sejak awal abad ke-19.

Johannes van den Bosch, pencetusCultuurstelsel.
Di bawah sistem Cultuurstelsel (Sistem Penanaman) pada abad ke-19, perkebunan besar dan penanaman paksa dilaksanakan di Jawa, akhirnya menghasilkan keuntungan bagi Belanda yang tidak dapat dihasilkan VOC. Pada masa pemerintahan kolonial yang lebih bebas setelah 1870, sistem ini dihapus. Setelah 1901 pihak Belanda memperkenalkan Kebijakan Beretika,[23] yang termasuk reformasi politik yang terbatas dan investasi yang lebih besar di Hindia Belanda.
Pada masa Perang Dunia II, sewaktu Belanda dijajah oleh JermanJepang menguasai Indonesia. Setelah mendapatkan Indonesia pada tahun 1942, Jepang melihat bahwa para pejuang Indonesia merupakan rekan perdagangan yang kooperatif dan bersedia mengerahkan prajurit bila diperlukan. SoekarnoMohammad HattaKH. Mas Mansur, dan Ki Hajar Dewantara diberikan penghargaan oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943.

Indonesia merdeka


Soekarno, presiden pertama Indonesia.
Pada Maret 1945 Jepang membentuk sebuah komite untuk kemerdekaan Indonesia. Setelah perang Pasifik berakhir pada tahun 1945, di bawah tekanan organisasi pemuda, Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus1945 yang pada saat itu sedang bulan Ramadhan. Setelah kemerdekaan, tiga pendiri bangsa yakni SoekarnoMohammad Hatta, dan Sutan Sjahrir masing-masing menjabat sebagai presiden, wakil presiden, dan perdana menteri. Dalam usaha untuk menguasai kembali Indonesia, Belanda mengirimkan pasukan mereka.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Usaha-usaha berdarah untuk meredam pergerakan kemerdekaan ini kemudian dikenal oleh orang Belanda sebagai 'aksi kepolisian' (Politionele Actie), atau dikenal oleh orang Indonesia sebagai Agresi Militer.[24] Belanda akhirnya menerima hak Indonesia untuk merdeka pada 27 Desember 1949 sebagai negara federal yang disebut Republik Indonesia Serikat setelah mendapat tekanan yang kuat dari kalangan internasional, terutama Amerika Serikat. Mosi Integral Natsir pada tanggal 17 Agustus 1950, menyerukan kembalinya negara kesatuan Republik Indonesia dan membubarkan Republik Indonesia Serikat. Soekarno kembali menjadi presiden dengan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden dan Mohammad Natsir sebagai perdana menteri.
Pada tahun 1950-an dan 1960-an, pemerintahan Soekarno mulai mengikuti sekaligus merintis gerakan non-blok pada awalnya, kemudian menjadi lebih dekat dengan blok sosialis, misalnya Republik Rakyat Tiongkok dan Yugoslavia. Tahun 1960-an menjadi saksi terjadinya konfrontasi militer terhadap negara tetangga, Malaysia ("Konfrontasi"),[25] dan ketidakpuasan terhadap kesulitan ekonomi yang semakin besar. Selanjutnya pada tahun 1965 meletus kejadian G30S yang menyebabkan kematian 6 orang jenderaldan sejumlah perwira menengah lainnya. Muncul kekuatan baru yang menyebut dirinya Orde Baru yang segera menuduh Partai Komunis Indonesia sebagai otak di belakang kejadian ini dan bermaksud menggulingkan pemerintahan yang sah serta mengganti ideologi nasional menjadi berdasarkan paham sosialis-komunis. Tuduhan ini sekaligus dijadikan alasan untuk menggantikan pemerintahan lama di bawah Presiden Soekarno.

HattaSukarno, dan Sjahrir, tiga pendiri Indonesia.
Jenderal Soeharto menjadi Pejabat Presiden pada tahun 1967 dengan alasan untuk mengamankan negara dari ancamankomunisme. Sementara itu kondisi fisik Soekarno sendiri semakin melemah. Setelah Soeharto berkuasa, ratusan ribu warga Indonesia yang dicurigai terlibat pihak komunis dibunuh, sementara masih banyak lagi warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri, tidak berani kembali ke tanah air, dan akhirnya dicabut kewarganegaraannya. Tiga puluh dua tahun masa kekuasaan Soeharto dinamakan Orde Baru, sementara masa pemerintahan Soekarno disebut Orde Lama.
Soeharto menerapkan ekonomi neoliberal dan berhasil mendatangkan investasi luar negeri yang besar untuk masuk ke Indonesia dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar, meski tidak merata. Pada awal rezim Orde Baru kebijakan ekomomi Indonesia disusun oleh sekelompok ekonom lulusan Departemen Ekonomi Universitas California, Berkeley, yang dipanggil "Mafia Berkeley".[26]Namun, Soeharto menambah kekayaannya dan keluarganya melalui praktik korupsikolusi, dan nepotisme yang meluas dan dia akhirnya dipaksa turun dari jabatannya setelah aksi demonstrasi besar-besaran dan kondisi ekonomi negara yang memburuk pada tahun 1998.
Masa Peralihan Orde Reformasi atau Era Reformasi berlangsung dari tahun 1998 hingga 2001, ketika terdapat tiga masa presiden:Bacharuddin Jusuf (BJ) HabibieAbdurrahman Wahid dan Megawati Sukarnoputri. Pada tahun 2004, diselenggarakan PemilihanUmum satu hari terbesar di dunia[27] yang dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai presiden terpilih secara langsung oleh rakyat, yang menjabat selama dua periode (2004-2009 dan 2009-2014).
Indonesia kini sedang mengalami masalah-masalah ekonomi, politik dan pertikaian bernuansa agama di dalam negeri, dan beberapa daerah berusaha untuk melepaskan diri dari naungan NKRI, terutama PapuaTimor Timur secara resmi memisahkan diri pada tahun1999 setelah 24 tahun bersatu dengan Indonesia dan 3 tahun di bawah administrasi PBB menjadi negara Timor Leste.
Pada Desember 2004 dan Maret 2005Aceh dan Nias dilanda dua gempa bumi besar yang totalnya menewaskan ratusan ribu jiwa. (Lihat Gempa bumi Samudra Hindia 2004 dan Gempa bumi Sumatra Maret 2005.) Kejadian ini disusul oleh gempa bumi di Yogyakarta dan tsunami yang menghantam Pantai Pangandaran dan sekitarnya, serta banjir lumpur di Sidoarjo pada 2006 yang tidak kunjung terpecahkan.

Politik dan pemerintahan


Gedung MPR-DPR

Istana Negara, bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta.
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatifeksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amendemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen.[28]Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan danTNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Zulkifli Hasan. DPR saat ini diketuai oleh Setya Novanto, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presidenwakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Joko Widodo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amendemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah AgungKomisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

Hubungan luar negeri dan militer


Mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dengan Barack Obama, Presiden Amerika Serikat, dalam sebuah acara penyambutan tamu negara diIstana Merdeka, Jakarta, 9 Nopember 2010. Obama terkenal di Indonesia, karena menghabiskan masa kecilnya di Jakarta.[29]
Berlawanan dengan Sukarno yang anti-Imperialisme, antipati terhadap kekuatan barat, dan bersitegang dengan Malaysia, hubungan luar negeri sejak "Orde baru"-nya Suharto didasarkan pada ekonomi dan kerja sama politik dengan negara-negara barat.[30] Indonesia menjaga hubungan baik dengan tetangga-tetangganya di Asia, dan Indonesia adalah pendiri ASEAN dan East Asia Summit.
Indonesia menjalin hubungan kembali dengan Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1990, padahal sebelumnya melakukan pembekuan hubungan sehubungan dengan gejolak anti-komunis di awal kepemerintahan Suharto. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsasejak tahun 1950,[31] dan pendiri Gerakan Non Blok dan Organisasi Kelompok Islam yang sekarang telah menjadi Organisasi Kerjasama Islam. Indonesia telah menandatangani perjanjian ASEAN Free Trade AreaCairns Group, dan World Trade Organization, dan pernah menjadi anggotaOPEC, meskipun Indonesia menarik diri pada tahun 2008 sehubungan Indonesia bukan lagi pengekspor minyak mentah bersih. Indonesia telah menerima bantuan kemanusiaan dan pembangunan sejak tahun 1966, terutama dari Amerika Serikat, negara-negara Eropa Barat, Australia dan Jepang.
Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan dunia international sehubungan dengan pengeboman yang dilakukan oleh militan Islam dan Al-Qaeda.[32] Pemboman besar menimbulkan korban 202 orang tewas (termasuk 164 turis mancanegara) di KutaBali pada tahun 2012.[33]Serangan tersebut dan peringatan perjalanan (travel warnings) yang dikeluarkan oleh negara-negara lain, menimbulkan dampak yang berat bagi industri jasa perjalanan/turis dan juga prospek investasi asing.[34] Tetapi beruntung ekonomi Indonesia secara keseluruhan tidak terlalu dipengaruhi oleh hal-hal tersebut di atas, karena Indonesia adalah negara yang ekonomi domestiknya cukup kuat dan dominan.
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari TNI–AD, TNI-AL (termasuk Marinir) dan TNI-AU.[35] Berkekuatan 400.000 prajurit aktif, memiliki anggaran 4% dari GDP pada tahun 2006, tetapi terdapat kontroversi bahwa ada sumber-sumber dana dari kepentingan-kepentingan komersial dan yayasan-yayasan yang dilindungi oleh militer.[36] Satu hal baik dari reformasi sejalan dengan mundurnya Suharto adalah mundurnya TNI dari parlemen setelah bubarnya Dwi Fungsi ABRI, walaupun pengaruh militer dalam bernegara masih tetap kuat.[37] Gerakan separatis di sebagian daerah Aceh dan Papua telah menimbulkan konflik bersenjata, dan terjadi pelanggaran HAM serta kebrutalan yang dilakukan oleh keduabelah pihak.[38][39] Setelah 30 tahun perseteruan sporadis antaraGerakan Aceh Merdeka dan militer Indonesia, maka persetujuan gencatan senjata terjadi pada tahun 2005.[40] Di Papua, telah terjadi kemajuan yang mencolok, walaupun masih terjadi kekurangan-kekurangan, dengan diterapkannya otonomi, dengan akibat berkurangannya pelanggaran HAM.[41]

Pembagian administratif

Indonesia saat ini secara de facto terdiri dari 34 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang berbeda (AcehDaerah Istimewa YogyakartaPapua BaratPapua, dan DKI Jakarta). Provinsi dibagi menjadi 416 kabupaten dan 98 kota atau 7024 daerah setingkat kecamatan[42] atau 81626 daerah setingkat desa.[43] terdapat berbagai istilah lokal untuk suatu daerah di indonesia misal: kelurahandesagampongkampungnagaripekon, atau istilah lain yang diakomodasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati; kemudian kotamemiliki DPRD Kota dan wali kota; semuanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan Pilkada. Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi AcehDaerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal sendiri; pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah.[44] Yogyakarta mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran penting Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama Revolusi.[45] Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat status otonomi khusus tahun 2001.[46] DKI Jakarta, adalah daerah khusus ibukota negara. Timor Portugis digabungkan ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1976–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[47]